Penting! 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen!
{sumber} Tepat pada tanggal 24 Mei 2021, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reorganisasi instansi vertikal. Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP yang diresmikan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal ini, memuat sejumlah perubahan baru. 2 diantararanya adalah sebanyak 24 KPP(Kantor Pelayanan Pajak) Pratama diberhentikan operasinya (bergabung ke KPP Pratama lain) serta membentuk 18 KPP Madya baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total kini terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan pajak. Kenaikan kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak. Dengan tambahan 33,79% ini, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan keseluruhan penerimaan pajak. Menurut beliau, Penambahan KPP Madya merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Dengan demikian, pelayanan pajak diharapkan lebih baik dan terintegrasi.
Sebagai informasi, penerimaan pajak tahun 2020 hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.
Mengutip dari Kontan.co.id, Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya adalah perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan dengan adanya reorganisasi tersebut, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.
Jika melihat dari maksud reorganisasi instansi vertikal yang dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP), ada keinginan besar pemerintah untuk semakin memaksimalkan penyerapan pajak dengan mengevaluasi, membenahi, dan memperbaiki sistem pelayanan pajak. Sehingga dari faktor ekonomi, ketika pendapatan negara semakin meningkat maka semakin meningkat pula pelayanan yang bisa diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Jika melihat dari aspek sosial, mari kita lihat dari salah satu KPP terdampak yaitu KPP Pratama Purworejo. Menurut Kepala KPP Pratama Purworejo Wiratmoko, pengelolaan administrasi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo akan digabung dengan KPP Pratama Kebumen. Berdasarkan penetapan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 KPP Pratama Purworejo berhenti beroperasi. Wilayah kerja KPP Pratama Purworejo dipindahkan ke wilayah KPP Pratama Kebumen sehingga pengelolaan administrasi perpajakan Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo selanjutnya akan dikelola oleh KPP Pratama Kebumen sebagai pemilik wilayah kerja yang baru.
Bagi masyarakat yang paham mungkin kebijakan tersebut tidak terlalu dipermasalahkan, apalagi yang melakukan kewajiban pajaknya melalui layanan online. Namun, bagi masyarakat yang tidak paham dan tidak mengikuti perkembangan tersebut tentu akan cukup menyulitkan. Di satu sisi jarak antara Purworejo dan Kebumen yang tidak bisa dikatakan dekat, di sisi lain mereka juga tidak menguasai perkembangan teknologi. Alhasil, tidak bisa dipungkiri akan terjadi suatu permasalahan. meskipun, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Maka pemerintah sudah seharusnya mengantisipasi beberapa permasalahan yang mungkin muncul. Salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat secara konsisten.
Jika melihat dari kacamata hukum, sejauh ini apa yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta telah menjalankan ketentuan-ketentuan berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan yang dimaksud sebagaimana telah disebutkan diatas yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip dari katadata.co.id, Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank{ADB}) menilai kekhawatiran mengenai utang yang berlebihan dapat diatasi dengan reformasi fiskal untuk memperluas basis pajak, meningkatkan administrasi dan kepatuhan pajak, serta menutup celah-celah perpajakan. Indonesia juga dinilai perlu mendorong pemulihan yang ramah lingkungan akan melindungi lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja. terimakasih. (068.Gesang Banyuwangsa)
baca juga informasi viral lainnya
Ada Apa dengan Pajak Milik Orang Super Kaya?
Analisis Berita DDTC News "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Aset Kripto Turun Akibat Terkena Pajak?
Penting! Menteri keuangan ajukan stop sanksi pidana terhadap pengemplang pajak
Komentar
Posting Komentar