ANALISA JURNAL PAJAK [SUDUT PANDANG POLITIK]
{sumber} Jika mengacu pada pengertian pajak yang terdapat di Pasal 1 angka 1
UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28
Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sangat jelas
terlihat bahwa pengertian pajak tersebut murni merupakan pengertian berdasarkan
hukum. Sedangkan menurut Bruno Peter, konsep pajak tidak bisa hanya dilihat
semata-mata hanya sebagai metode untuk mengumpulkan penerimaan negara guna
membiayai pemerintahan. Lebih luas, pajak sebagai tujuan demokratis, yaitu
mengalokasikan beban pajak secara adil bagi seluruh masyarakat dan untuk
menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong terciptanya kesejahteraan.
Lebih lanjut lagi, dalam perspektif politik. Pajak menjadi saham
politik rakyat atas negara. Sehingga rakyat memiliki hak-hak istimewa dalam
menentukan kebijakan negara. Saham politik tersebut menjadi bukti setoran modal
dari rakyat kepada negara guna berdirinya sebuah negara sehingga menjadi bukti legalitas
kepemilikan rakyat atas negara yang direpresentasikan dengan kepemilikan hak
suara dalam penentuan keputusan politik.
Sedangkan hak-hak istimewa dalam proses politik disini adalah untuk
mendapatkan prioritas dipilih dan memilih penyelenggara negara termasuk
melakukan penilaian atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
penyelengaaan Negara. Dengan demikian, maka dapat dibangun suatu argumen yang
melegitimasi bahwa pajak sebagai realitas politik menjadi kuat dan jelas. Pajak
tidak bisa dipahami hanya sebagai instrumen ekonomi pemerintah untuk
menjalankan fungsi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Pajak secara otomatis menjadi instrumen politik ketika digunakan
oleh sebuah pemerintah saat menjalankan fungsinya, yaitu membatasi kepemilikan
kaum kaya serta melindungi dan mendorong kaum yang lemah secara ekonomi melalui
pembagian penghasilan. Hubungan timbal balik antara negara dengan rakyat dalam
pajak tersebut bersifat mutualisme (saling menguntungkan). Sesuai dengan konsep
demokrasi, pemerintahan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat. Apalagi, pelaksanaan
pengelolaan pajak membutuhkan keterlibatan rakyat.
Nah, muncul pertanyaan sudah sejauh mana keterlibatan rakyat dalam
pengelolaan pajak di Indonesia? Partisipasi rakyat tidak bisa diabaikan dalam
berdemokrasi, begitu pula asas-asas politik demokrasi harus tercermin dalam
setiap proses-proses perpajakan. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan
maupun pengambilan kebijakan perpajakan. Rakyat harus terlibat didalamnya.
Karena posisi rakyat itu sendiri yang merupakan pemegang mandat tertinggi dalam
sistem politik di Indonesia, sehingga pemerintah wajib membuka akses bagi
rakyat untuk mengkontrol kebijakan perpajakan. Kesetaraan antara rakyat selaku
wajib pajak dengan negara (pemerintah) selaku pemungut pajak sampai saat ini masih
kurang. Karena tingkat partisipasi sekaligus akses masyarakat terhadap proses
perpajakan masih rendah, hal ini menunjukan bahwa masyarakat hanya sekedar
menunaikan kewajibannya, bahkan tak jarang masyarakat merasa dibebani dengan
kewajiban pajak yang pada prinsipnya akan kembali kepada masyarakata dalam
bentuk lain. Semakin terlihat jelas bahwa tingkat demokratisasi dalam bidang
perpajakan masih rendah.
Maka, diperlukan adanya instrumen dari pemerintah yang mampu menjembatani komunikasi antara negara dengan rakyat, sehingga hak yang melekat pada rakyat selaku wajib pajak dapat terpenuhi dengan baik. Komunikasi tersebut dapat diartikan melalui adanya keterwakilan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan perpajakan. Karena bagaimanapun, besaran tarif pajak yang diberlakukan oleh negara melalui pemerintah akan menyangkut rakyat selaku wajib pajak, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu perlu diciptakan instrumen legal dari pemerintah yang dapat dijadikan jembatan antara negara dan masyarakat dalam perumusan kebijakan perpajakan, sehingga konsep pelaksanaan perpajakan di Indonesia sejalan dengan konsep demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Analis: Gesang Banyuwangsa
NIM: 1902056068/IHB4
Analisa dari sudut pandang lain (di bawah ini)
Komentar
Posting Komentar